-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

Beberapa Point Penting bagi Guru, sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

- June 07, 2025
advertise here
advertise here


Beberapa Point Penting bagi Guru, sesuai Permendikdasmen 
No. 7 Tahun 2025

 1. Guru Bisa Diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah

Guru yang kompeten dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, termasuk kemampuan sebagai entrepreneur (wirausaha pendidikan)

2. Tahapan Menjadi Kepala Sekolah

  • Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah.
  • Pengusulan calon oleh Dinas/Kepala Sekolah atau guru sendiri.
  • Seleksi administrasi dan substansi.
  • Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (mendapat sertifikat jika lulus) 

3. Syarat Jadi Calon Kepala Sekolah (Pasal 7), untuk guru ASN pada sekolah negeri,

  • Minimal S-1/D-IV dari program studi terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • PNS: Golongan III/c.
  • PPPK: Jabatan Guru Ahli Pertama, pengalaman minimal 8 tahun.
  • Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan/organisasi pendidikan.
  • Tidak sedang tersangkut kasus hukum/disiplin.
  • Usia maksimal 56 tahun saat penugasan

4. Seleksi dan Pelatihan. 

Seleksi administrasi dan substansi dilaksanakan oleh Direktorat. Peserta yang lolos akan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi yang menjadi syarat penugasan

5. Mekanisme Penugasan. 

Penugasan sebagai kepala sekolah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan. Harus mengunggah sertifikat dan surat bebas narkoba dari instansi resmi

6. Masa Penugasan Kepala Sekolah

  • Dua periode, masing-masing 4 tahun berturut-turut.
  • Bisa dipindah ke satuan pendidikan lain setelah minimal 2 tahun menjabat.
  • Bisa diberi penugasan kembali jika berkinerja “Sangat Baik” dan tidak ada calon yang memenuhi syarat.

7. Pemberhentian Kepala Sekolah (Pasal 28), KS Bisa diberhentikan karena :

  • Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena:
  • Usia pensiun.
  • Akhir masa jabatan.
  • Pelanggaran disiplin.
  • Hasil kinerja di bawah “Baik”.
  • Menjadi pejabat/jabatan negara, anggota parpol, atau melanjutkan studi lebih dari 6 bulan

8. Penjaminan Mutu dan Pendanaan

  • Penjaminan mutu oleh Direktorat dan lembaga lain.
  • Pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah

9. Ketentuan Peralihan (Pasal 31–32)

Kepala sekolah yang sedang menjabat tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan selesai. Daerah yang belum punya calon bersertifikat pelatihan dapat sementara menugaskan guru yang memenuhi syarat, hanya untuk 1 periode..




Advertisement advertise here

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search