Guru yang kompeten dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, termasuk kemampuan sebagai entrepreneur (wirausaha pendidikan)
2.
Tahapan Menjadi Kepala Sekolah
- Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah.
- Pengusulan calon oleh Dinas/Kepala Sekolah atau guru sendiri.
- Seleksi administrasi dan substansi.
- Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (mendapat sertifikat jika lulus)
3. Syarat Jadi Calon Kepala Sekolah (Pasal 7), untuk guru ASN pada sekolah negeri,
- Minimal S-1/D-IV dari program studi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- PNS: Golongan III/c.
- PPPK: Jabatan Guru Ahli Pertama, pengalaman minimal 8 tahun.
- Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan/organisasi pendidikan.
- Tidak sedang tersangkut kasus hukum/disiplin.
- Usia maksimal 56 tahun saat penugasan
4. Seleksi dan Pelatihan.
Seleksi administrasi dan substansi dilaksanakan oleh Direktorat. Peserta yang lolos akan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. Peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi yang menjadi syarat penugasan
5. Mekanisme Penugasan.
Penugasan sebagai kepala sekolah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan. Harus mengunggah sertifikat dan surat bebas narkoba dari instansi resmi
6.
Masa Penugasan Kepala Sekolah
- Dua periode, masing-masing 4 tahun berturut-turut.
- Bisa
dipindah ke satuan pendidikan lain setelah minimal 2 tahun menjabat.
- Bisa
diberi penugasan kembali jika berkinerja “Sangat Baik” dan tidak ada calon yang
memenuhi syarat.
7.
Pemberhentian Kepala Sekolah (Pasal 28), KS Bisa diberhentikan karena :
- Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena:
- Usia
pensiun.
- Akhir
masa jabatan.
- Pelanggaran
disiplin.
- Hasil
kinerja di bawah “Baik”.
- Menjadi
pejabat/jabatan negara, anggota parpol, atau melanjutkan studi lebih dari 6
bulan
8.
Penjaminan Mutu dan Pendanaan
- Penjaminan
mutu oleh Direktorat dan lembaga lain.
- Pendanaan
berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah
9. Ketentuan Peralihan (Pasal 31–32).
Kepala sekolah yang sedang menjabat tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan selesai. Daerah yang belum punya calon bersertifikat pelatihan dapat sementara menugaskan guru yang memenuhi syarat, hanya untuk 1 periode..
