Guru Gugat ke MK, Minta Pensiun Disamakan Dosen
Sri Hartono seorang guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentang batas usia (BU) guru yang ditetapkan 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
"Dalam keterangannya, Biyanto selaku Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyatakan bahwa : "Kepecayaan Diri Guru Turun saat Masuk Usia Lanjut". "Tugas dan kewajiban dosen lebih berat, dibanding guru".
Tugas Dosen lebih berat daripada tugas guru, sehingga guru usia pensiun pada 65 tahun dan 70 tahun yang bergelar pofesor (guru besar). "Guru tugasnya dinilai lebih ringan karena hanya menyiapkan materi di rumah dan mendidik di kelas, sehingga batas usia pensiunnya 60 tahun.
Menurut Hakim MK, Arief Hidayat, pernyataan tersebut paradoks, dikarenakan justru tugas guru lebih berat daripada dosen. "Guru terkadang harus menceboki muridnya". Ujar Arief Hidayat saat menanggapi keterangan H. Biyanto, dalam sidang gugatan terkait BU pensiun guru di MK.
Menurut Hakim MK Arief Hidayat, berdasarkan pengalamannya menjadi dosen selama 40 tahun, tidak ada tuntutan untuk membuat mahasiswa harus paham, karena mereka dituntut untuk mandiri. “Tapi kalau guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), ngajari termasuk nyewoki, nyebokin, itu lebih berat daripada dosen. Kalau dosen, masa nyebokin segala, kacau balau nanti, ya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Jika mengacu kepada statemen hakim Arief, yang memandang tugas guru justru lebih berat daripada dosen, "karena terkadang harus menceboki muridnya". Apakah akan menjadi lampu hijau dikabulkannya gugatan guru pensiun disamakan dengan dosen bisa dikabulkan? Wallahu'alam bi ashawab..
Advertisement

1 comments:
Sangat menarik dan bermanfaat