Penjelasan Tugas Guru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan (PSP)
Tugas Pendamping Satuan Pendidikan (PSP) menurut PermenPAN RB No. 21 Tahun 2024 adalah menjalankan peran sebagai Guru yang memiliki tugas khusus dalam mendampingi satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara efisien dan efektif. Berikut penjelasan tugasnya berdasarkan konteks yang tercantum dalam aturan tersebut:
1. Melakukan Pendampingan Satuan Pendidikan
Pendamping Satuan Pendidikan bertugas memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan proses pendidikan di satuan pendidikan. Fokusnya adalah membantu satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran dan manajemen sekolah.
2. Mendukung Pengembangan Kompetensi Guru
Pendamping Satuan Pendidikan diharapkan mendukung guru-guru dalam meningkatkan kompetensi profesional mereka, termasuk strategi pembelajaran yang efektif dan inovatif. Termasuk juga mendampingi implementasi kebijakan pendidikan nasional seperti Kurikulum Merdeka.
3. Meningkatkan Mutu Pendidikan
Berperan sebagai fasilitator untuk mendorong tercapainya Standar Nasional Pendidikan (SNP) di satuan pendidikan, baik untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun menengah. Membantu sekolah memenuhi target capaian literasi, numerasi, dan pengembangan profil pelajar Pancasila.
4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi
Pendamping Satuan Pendidikan tetap memiliki tugas untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja sekolah atau madrasah. Hasil evaluasi ini digunakan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala sekolah dan guru.
5. Memberikan Masukan kepada Pemangku Kebijakan
Melalui peran ini, mereka diharapkan dapat memberikan masukan berbasis data dan praktik di lapangan kepada dinas pendidikan, kementerian, atau lembaga terkait dalam rangka penyusunan kebijakan pendidikan.
6. Menjalankan Sertifikasi Kompetensi Guru
Sesuai Pasal 23 ayat (3), Pendamping Satuan Pendidikan wajib memiliki Sertifikat Pendidik, yang menjadi dasar untuk melaksanakan tugas profesional sebagai guru. Dengan peran ini, Pendamping Satuan Pendidikan tidak lagi sebatas menjalankan fungsi pengawasan administratif, tetapi lebih kepada mendukung transformasi pendidikan di lapangan.
Dengan bergantinya istilah dari Pengawas Menjadi Pendamping, masih tetap mendapat sertifikasi karena tumpang tindih dan tidak ada Serwas [sertifikasi pengawas]. Dengan berubah atau berganti jabatan, sesungguhnya pengawas (pendamping) masih tetap sebagai seorang guru yang diberi tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan, artinya sertifikasi tetap dapat dengan mengikuti sertifikasi guru (guru). Perubahan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika dilapangan yang terjadi sesuai perkemabangan dunia pendidikan, dan lebih pada pengefektifan dalam pembagian jabatan fungsional.
Guru (asli) tugas utama mengajar, KS adalah guru dengan tugas tambahan mengelola satuan pendidikan, Pendamping satuan pendidikan adalah guru dengan tugas tambahan mendampingi satuan pendidikan (PSP).
Istilah PSP berlaku juga bagi semua jenjang, tingkatan dan jenis pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah baik. Namun perubahannya pada Jabatan Fungsional (Jabfung) yang dikembalikan semua ke jabfung guru dengan tambahan tugas mendampingi satpen dan diberi waktu dua tahun untuk mengubah Jabfungwas kembali jabfung_guru sejak penetapan Permenpan RB 23 Des 2024.
Mari Bersama-sama Mencermati Perubahan Istilah yang tidak lagi Menggunakan Kata Pengawas Sekolah, Namun "Pendamping Satuan Pendidikan (PSP").
