Hingga Rp 20 Juta, Asosiasi Harus Jadi Solusi, Bukan Beban.
Yogyakarta, 21 Oktober 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia (PPVI) - IGVIM, Dr. Edy Siswanto, S.Pd., M.Pd., yang juga Ketua Bidang Pendidikan Vokasi FKDSI dan Dosen Sekolah Pascasarjana UNY, menyoroti fenomena kewajiban bagi lembaga, institusi, dan sekolah untuk bergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi (Orprof) yang memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menurut Dr. Edy, secara regulasi hal tersebut memang menjadi keharusan. Asosiasilah yang akan mengkreditasi dan mengasesmen mutu pembelajaran dan lulusan. Namun dalam praktiknya, keberadaan asosiasi di dunia pendidikan tinggi justru menimbulkan beban baru. "Ikut asosiasi bagi suatu lembaga, institusi, atau sekolah kini menjadi keharusan, bahkan kewajiban.
Logikanya, asosiasi atau perkumpulan atau organisasi profesi mesti punya LSP dan LAM. Asosiasi inilah yang akan mengakreditasi dan mengasesnya. Tapi fakta di lapangan, untuk perguruan tinggi, iurannya berbayar mahal, setahun bisa sampai Rp 20 juta. Ini yang harus kita luruskan," tegas Dr. Edy, Selasa (21/10).
Dr. Edy menilai, mahalnya iuran tersebut membuat asosiasi kehilangan ruhnya sebagai wadah pengabdian dan peningkatan mutu. Seharusnya asosiasi hadir sebagai rumah besar untuk standardisasi kompetensi, advokasi kebijakan, dan jembatan link and match dengan DUDI, bukan sekadar menjadi lembaga penarik iuran. Asosiasi di Pendidikan Tinggi Sangat Strategis.
Lebih lanjut, Dr. Edy menjelaskan bahwa di jenjang pendidikan tinggi, peran asosiasi sangat strategis keberadaannya.
Ada tiga fungsi utama : Pertama, Penjaga Mutu (Quality Assurance). Melalui LSP dan LAM yang dimiliki asosiasi, mutu lulusan diukur berdasarkan standar industri, bukan sekadar standar administratif kampus.
Kedua, Jembatan DUDI. Asosiasi yang kuat akan mampu menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri riil, termasuk dalam bidang vokasi dan mekatronika yang berkembang pesat menuju otomasi global.
Ketiga, Advokasi dan Perlindungan Anggota. Asosiasi harus menjadi wadah untuk memperjuangkan kesejahteraan dosen, guru vokasi, dan institusi anggota di hadapan regulator."Kalau iurannya saja sudah Rp 20 juta per tahun, bagaimana sekolah-sekolah vokasi kecil di daerah seperti Aceh, Papua, atau pelosok Jawa bisa ikut? Padahal mereka yang paling butuh pembinaan. Ini yang kami lawan di PPVI-IGVIM.
Kami buat iuran terjangkau, bahkan program ToT dan Teaching Factory kami gratiskan untuk 50 SMK pilot," jelasnya.
Model PPVI-IGVIM: Asosiasi Gotong Royong. Dr. Edy menawarkan model alternatif yang diterapkan PPVI-IGVIM. Alih-alih membebankan biaya tinggi, PPVI-IGVIM membangun ekosistem gotong royong bersama industri seperti PT. Alpha Karya Mechatronics dan KADIN. "Asosiasi jangan hanya minta iuran, tapi harus memberi nilai balik.
Di PPVI-IGVIM, anggota dapat akses E-Learning, sertifikasi BNSP, magang industri, dan jejaring rekrutmen. LSP kami bukan alat untuk memungut biaya, tapi alat untuk mengangkat derajat guru dan sekolah anggota," pungkasnya. Ia berharap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kemendikbudristek dapat mengevaluasi regulasi kewajiban asosiasi berbayar mahal ini, agar tidak menjadi penghalang pemerataan mutu pendidikan vokasi dan tinggi di Indonesia.
"Asosiasi harus kembali ke khittah: dari, oleh, dan untuk anggota. Bukan dari anggota, oleh pengurus, untuk kepentingan segelintir," tutup Dr. Edy.