-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

Menakar Efektifitas Posisi Wakil Panglima TNI

- August 11, 2025
advertise here
advertise here


Menakar Efektifitas Posisi Wakil Panglima TNI 

Semarang, 10 Agustus 2025. Akhirnya, posisi Wakil Panglima (Wapang) TNI kembali terisi. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wapang TNI dalam "Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Pelantikan Wapang TNI ini menjadi momen bersejarah, karena posisi tersebut telah kosong selama hampir 25 tahun. Tugas Wapang TNI. Nama terakhir yang menjabat sebagai Wapang TNI adalah Jenderal Purnawirawan Fachrul Razi pada tahun 1999-2000. Untuk diketahui, Fachrul pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada 2019-2020 dan menjadi salah satu purnawirawan yang ikut menandatangani surat usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Namun, jabatan tersebut dihapuskan oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tanggal 20 September 2000. Gus Dur mencopot jabatan Wapang TNI dengan alasan perampingan dan efisiensi. Jabatan Wapang TNI dihidupkan kembali lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Seiring keluarnya Perpres No 66 tahun 2019, yang telah diubah menjadi Perpres No 84 tahun 2025 tentang Organisasi TNI. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada ketentuan normatif yang dilanggar oleh TNI ketika ingin menghidupkan kembali posisi ini," kata Anton dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wapang TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Banyak pihak menyebut, posisi strategis Wapang TNI ini dapat diinterpretasi dalam beberapa hal. 

Pertama, semakin luasnya peran, tugas dan ruang sebagai konsekuensi dari adanya UU No 3/2025 tentang TNI menjadikan tugas seorang Panglima TNI menjadi semakin kompleks. Peran yang selama ini dimainkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas ini sehingga pos Wapang dihidupkan. 

Kedua, semakin masifnya keterlibatan TNI dalam sejumlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan berkolaborasi dengan Kementrian/Lembaga (K/L) juga menciptakan "problem kesetaraan"  birokrasi tersendiri. Posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat, mau tidak mau hanya dapat diimbangi dengan komunikasi efektif melalui pejabat dengan kepangkatan yang setara. Selama ini, jenderal penuh hanya dipegang oleh panglima TNI dan kepala staf angkatan. Sedangkan Kasum TNI masih dijabat perwira tinggi bintang 3. 

Ketiga, reaktivasi ini juga tidak bisa dilepaskan dengan terbitnya Perpres No 85/2025 tentang Kementerian Pertahanan. Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara. Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan 'back up' dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata Anton.

Keempat, idealnya jabatan Wapang tetap mengikuti ketentuan pengisian jabatan Panglima TNI. Ada dua hal utama yang mendasari pemikiran ini. Pertama, tugas utama Wapang adalah membantu Panglima TNI. Jika terjadi force majeur terhadap Panglima TNI, Wapang tentu akan dapat menggantikan sosok tersebut. 

Kelima, sosok Wapang sebaiknya tetap mengikuti prasyarat pengisian Panglima TNI seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 UU TNI. Selain guna menghindari komplikasi regulasi, mengadopsi prasyarat pengisian jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas, rasa kesetaraan. Termasuk, penyegaran dan regenerasi di tubuh TNI, mengingat jabatan tersebut dapat dipegang secara bergantian. Pasal 13 ayat 4 berbunyi Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Ke-enam, berdasarkan Pasal 15 Perpres disebutkan selain membantu Panglima TNI, Wapang TNI memainkan peran sebagai koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. 


Keenam, Selama ini tugas pembinaan kekuatan setiap angkatan dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf maka ada baiknya sosok yang menjabat pos Wapang sudah menguasai seluk beluk pembinaan kekuatan. Dengan demikian, pejabat yang mengisi pos wapang tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa langsung bekerja, mengingat sudah pernah memimpin pelaksanaan tugas pembinaan kekuatan pada level matra,"

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menjelaskan, berbeda dengan struktur di tingkat batalyon, jabatan Panglima TNI diangkat melalui persetujuan DPR. Artinya, keberadaan Wakil Panglima TNI tidak otomatis membuatnya menjadi pengganti Panglima TNI jika jabatan tersebut kosong atau Panglima berhalangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: seberapa relevan posisi Wakil Panglima TNI dalam kondisi sekarang, dan apa saja tugas strategis yang akan diembannya?

Dengan kembalinya jabatan ini, publik menyoroti bagaimana peran Wapang TNI dapat mendukung efektivitas komando, memperkuat koordinasi lintas matra, serta mengoptimalkan kinerja TNI di tengah tantangan pertahanan modern.

Divisi Riset dan Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hans G Yosua, menilai pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima TNI perlu disertai pembagian tugas yang jelas. Sehingga, tidak menimbulkan tumpang tindih dengan Panglima TNI.

“Mungkin ada tiga catatan singkat. Pertama, kalau kita lihat dasar hukumnya, yaitu Peraturan Presiden tahun 2019, tugas dari Panglima TNI secara garis besar ada tiga, membantu Panglima TNI, memberikan saran kebijakan pertahanan negara, dan menggantikan Panglima TNI apabila berhalangan,” ujar Yosua kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Agustus 2025. Pengisian jabatan baru ini secara otomatis menambah struktur komando di Markas Besar TNI. Pangkat Wapang TNI setara jenderal bintang empat.


“Itu berarti jumlah jenderal bintang empat di Mabes TNI bertambah. Ini catatan pertama, jangan sampai posisinya redundant. Harus ada pembagian yang jelas, karena kalau kita baca di peraturan presidennya belum sepenuhnya clear tentang pembagian tugas Panglima dan Wapang,” “Ini yang juga perlu diperhatikan. Bagaimana pengaruhnya terhadap efektivitas pembinaan doktrin di TNI, kebijakan pertahanan, serta efektivitas chain of command di Mabes TNI,” kata Yosua.


Catatan ketiga menyangkut alasan jabatan Wakil Panglima TNI sempat dihapuskan puluhan tahun lalu. “Kita harus lihat apa dulu alasan dia dihapuskan, mungkin karena tidak efektif atau alasan lain. Ketika jabatan ini dikembalikan, justifikasinya harus dijelaskan. Apakah kondisi hari ini memang benar-benar membutuhkan posisi Wakil Panglima TNI." P
eran Wapang TNI menjadi kunci agar penambahan struktur komando ini tidak mengganggu operasional, melainkan justru memperkuat efektivitas organisasi TNI.

Pengamat militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pengisian kembali jabatan Wapang TNI seharusnya melalui jalur promosi. Ia menilai hal tersebut dilakukan agar mencegah matahari kembar di tubuh TNI.

"Pemilihan figur yang akan mengisi posisi ini sangat menentukan, termasuk bagaimana pola kariernya. Saya cenderung lebih setuju bila jabatan Wakil Panglima dijadikan jalur promosi dari bintang tiga ke bintang empat, bukan diisi oleh figur yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Karena kalau tidak, bisa menimbulkan dua risiko: 'matahari kembar' jika terlalu kuat, atau 'ban serep' jika tidak diberi ruang fungsi nyata," kata Khairul kepada Media Indonesia, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025. 

Khairul menjelaskan pengisian kembali posisi Wapang TNI setelah kosong selama 25 tahun memang dibutuhkan dari sisi urgensi, dilihat dari konteks TNI saat ini berbeda dengan dua dekade lalu.

"Kita sedang berada dalam fase transformasi besar-besaran di tubuh TNI, baik dari aspek struktur organisasi, pembentukan komando baru, penguatan interoperabilitas tiga matra, maupun pembangunan sistem komando gabungan permanen. Semua ini tentu menambah beban koordinasi di tingkat strategis, khususnya di Mabes TNI," ungkap Khairul.

Khairul menilai jabatan Wapang TNI menjadi relevan untuk menjawab kebutuhan manajemen strategis, mendukung Panglima dalam mengoordinasikan matra, memastikan kesinambungan pelaksanaan kebijakan, dan menjadi wakil dalam kepemimpinan tertinggi jika Panglima sedang terlibat dalam urusan kenegaraan lainnya. 

Khairul juga menilai jabatan Wapang TNI bisa sangat berguna, bahkan strategis. Asalkan diisi oleh figur yang tepat, memiliki mandat yang jelas, dan diletakkan dalam kerangka besar transformasi TNI sebagaimana sedang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Jika tidak, risikonya justru menjadi struktur pasif yang membebani anggaran dan tidak berkontribusi pada efektivitas institusi," ujar Khairul.




Advertisement advertise here

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search