Banyak pihak menyebut, posisi strategis Wapang TNI ini dapat diinterpretasi dalam beberapa hal.
Pertama, semakin luasnya peran, tugas dan ruang sebagai konsekuensi dari adanya UU No 3/2025 tentang TNI menjadikan tugas seorang Panglima TNI menjadi semakin kompleks. Peran yang selama ini dimainkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas ini sehingga pos Wapang dihidupkan.
Ketiga, reaktivasi ini juga tidak bisa dilepaskan dengan terbitnya Perpres No 85/2025 tentang Kementerian Pertahanan. Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara. Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan 'back up' dalam menjalankan tugas sehari-hari," kata Anton.
Kelima, sosok Wapang sebaiknya tetap mengikuti prasyarat pengisian Panglima TNI seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 UU TNI. Selain guna menghindari komplikasi regulasi, mengadopsi prasyarat pengisian jabatan Panglima TNI dapat memperkuat soliditas, rasa kesetaraan. Termasuk, penyegaran dan regenerasi di tubuh TNI, mengingat jabatan tersebut dapat dipegang secara bergantian. Pasal 13 ayat 4 berbunyi Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Ke-enam, berdasarkan Pasal 15 Perpres disebutkan selain membantu Panglima TNI, Wapang TNI memainkan peran sebagai koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Keenam, Selama ini tugas pembinaan kekuatan setiap angkatan dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf maka ada baiknya sosok yang menjabat pos Wapang sudah menguasai seluk beluk pembinaan kekuatan. Dengan demikian, pejabat yang mengisi pos wapang tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa langsung bekerja, mengingat sudah pernah memimpin pelaksanaan tugas pembinaan kekuatan pada level matra,"
“Mungkin ada tiga catatan singkat. Pertama, kalau kita lihat dasar hukumnya, yaitu Peraturan Presiden tahun 2019, tugas dari Panglima TNI secara garis besar ada tiga, membantu Panglima TNI, memberikan saran kebijakan pertahanan negara, dan menggantikan Panglima TNI apabila berhalangan,” ujar Yosua kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Agustus 2025. Pengisian jabatan baru ini secara otomatis menambah struktur komando di Markas Besar TNI. Pangkat Wapang TNI setara jenderal bintang empat.
Catatan ketiga menyangkut alasan jabatan Wakil Panglima TNI sempat dihapuskan puluhan tahun lalu. “Kita harus lihat apa dulu alasan dia dihapuskan, mungkin karena tidak efektif atau alasan lain. Ketika jabatan ini dikembalikan, justifikasinya harus dijelaskan. Apakah kondisi hari ini memang benar-benar membutuhkan posisi Wakil Panglima TNI." Peran Wapang TNI menjadi kunci agar penambahan struktur komando ini tidak mengganggu operasional, melainkan justru memperkuat efektivitas organisasi TNI.
