Tindakan Kejahatan Korupsi dimasa Pandemi
Oleh : Edy Siswanto
Semarang, 3 Agustus 2025. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan internet gratis di Kemendikbudristek, yang kala itu dijabat oleh menteri Mas Nadiem. Pengusutan ini bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. termasuk laptop chromebook dan paket datanya. Untuk paket datanya diberikan bertahap dari mulai 22-24 September 2020, untuk anak PAUD 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 15 GB untuk kuota belajar. Peserta didik kelas SD mendapatkan 35 GB perbulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum, dan 30 GB untuk belajar.
Adapun paket kuota internet untuk guru pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mendapatkan 42 GB per bulan. Dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengatur tentang pidana mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu (bencana, termasuk pandemi covid-19 sebagai bencana non alam nasional.
Tentunya hakim dalam menjatuhkan hukuman, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama di masa pandemi covid-19.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memperberat hukuman bagi koruptor, termasuk pidana mati, sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat memperburuk keadaan di masa pandemi dengan penekanan pada pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Hakim memiliki diskresi untuk menentukan hukuman yang tepat berdasarkan keadaan kasus dan dampaknya terhadap masyarakat.
Akankan benar terjadi korupsi kuota gratis saat pandemi menjadi bagian dari kejahatan tertentu di masa pandemi yang akan diperberat hukumannya termasuk hukuman mati? Wallahu a'lam...
