-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah?

- May 19, 2023
advertise here
advertise here

 

Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional 
Guru dan Pengawas Sekolah?


Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yaitu:

  1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
  2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi. 
  3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

Dari hasil sosialisasi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional (JF) Guru ke JF Pengawas Sekolah, ada beberapa hal :

  1. Uji kompetensi akan dilaksanakan dengan sasaran Guru Penggerak Angkatan 1 s.d. 5 yang memenuhi persyaratan awal untuk menjadi pengawas sekolah.
  2. Undangan uji kompetensi akan disampaikan melalui notifikasi SIMPKB masing-masing peserta.
  3. Peserta mengunggah berkas untuk kemudian dilaksanakan verifikasi dan validasi (verval) oleh petugas verval Dinas.
  4. Dinas kemudian bersurat mengusulkan para peserta untuk dapat menjadi peserta uji kompetensi.
  5. Uji kompetensi menjadi kewenangan pusat, namun pengangkatan sebagai pengawas sekolah menjadi kewenangan masing-masing daerah.
  6. Uji kompetensi dilaksanakan sebagai tes berbasis komputer secara daring selama 55 menit melalui SIMPKB.
  7. Uji kompetensi akan menguji kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sebagai pengawas sekolah.
  8. - Uji kompetensi yang dilaksanakan akan menguji:

A. Kompetensi manajerial, yaitu:

1. Integritas

2. Kerjasama

3. Komunikasi

4. Orientasi pada hasil

5. Pelayanan publik

6. Pengembangan diri dan orang lain

7. Mengelola perubahan

8. Pengambilan keputusan

B. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu--> Perekat kebangsaan

C. Kompetensi Teknis, yaitu:

  1. 10. Profesional pengawas sekolah
  2. 11. Sosial
  3. 12. Kepribadian

D. Linimasa uji kompetensi adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1, pendaftaran peserta pada 23 s.d. 29 Mei 2023.

2. Tahap 2, perbaikan berkas peserta pada 23 s.d. 28 Mei 2023.

3. Tahap 3, verifikasi dan validasi berkas pada 23 s.d. 30 Mei 2023.

4. Tahap 4, pengumuman hasil verifikasi dan validasi berkas pada 31 Mei 2023.

5. Tahap 5, penjadwalan uji kompetensi pada 1 Juni 2023.

6. Tahap 6, pelaksanaan uji kompetensi pada 5 Juni 2023.

7. Tahap 7, pengumuman hasil uji kompetensi pada 15 Juni 2023.

8. Tahap 8, penerbitan sertifikat uji kompetensi pada 15 Juni 2023.

E. Persyaratan uji kompetensi adalah :

1. KTP

2. Ijazah terakhir (minimal S1/D.IV)

3. SK PNS

4. SK Kenaikan Pangkat terbaru (minimal III/c)

5. Surat dari pimpinan unit kerja (surat integritas dan moralitas)

6. Pakta integritas

7. Sertifikat pendidik

8. Sertifikat guru penggerak

9. Penilaian prestasi kerja 2021

10. Penilaian prestasi kerja 2022

11. Surat keterangan sehat

F. Tahapan pengerjaan soal uji kompetensi adalah :

1. Peserta login ke akun SIMPKB menggunakan akun belajar.id.

2. Peserta memilih menu "Uji Kompetensi".

3. Peserta membaca dengan seksama petunjuk pengerjaan soal uji kompetensi dalam aplikasi.

4. Peserta mulai mengerjakan soal dengan memilih "Mulai Uji Kompetensi".

5. Peserta menyimpan seluruh jawaban pertanyaan dengan menekan tombol "Kumpulkan".

6. Peserta mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil dikumpulkan. Jawaban yang dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta.

G. Informasi lebih lanjut uji kompetensi dapat dilihat pada tautan : ujikompetensi.kemdikbud.go.id atau bisa ditanyakan melalui pesan Whatsapp helpdesk pada 0881-1707-192



Baca juga :


Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) :


Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2049/B/HK.03.01/2023 tentang Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya ke Guru Ahli Utama

https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ukkj-pengumuman/#

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2050/B/HK.03.01/2023 tentang Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya ke Pengawas Sekolah Ahli Utama

Advertisement advertise here

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search