-->


Sekilas "The Siswanto Institute" "The Siswanto Institute" ini sebagai tempat kajian, curah rasa dan pemikiran, wahana urun rembug dan berbagi praktik baik. Memuat isue strategis aktual dan faktual, baik lingkup nasional, regional, maupun global. Berhubungan dengan dunia Pendidikan, Politik, Agama, Sains dan Teknologi, Pembelajaran, Bisnis-Kewirausahaan, Opini, Merdeka Belajar dan pernak-perniknya. Pembahasan dan informasi terutama dalam Pendidikan Vokasi-SMK dan contain lainnya. Selamat berbagi dan menikmati sajian kami. Menerima masukan, kritik, sumbangsih tulisan artikel dan pemikiran, semoga bermanfaat.

KURBAN DAN AQIQOH

- June 09, 2025
advertise here
advertise here

KURBAN DAN AQIQOH

Sebagian ulama mengatakan aqiqah didahulukan dibanding qurban, seperti Qatadah Rahimahullah, melarang berqurban bagi yang belum aqiqah.  Beliau berkata: 

Tidak sah qurban sampai dia aqiqah dulu. (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no.  24269)

Hanya saja pendapat ini menyendiri. Umumnya para ulama menilai keduanya sebagai ibadah Sunnah yang berdiri sendiri dgn sebab yang berbeda, dan tidak saling menganulir. Alias, tidak ada larangan sama sekali berqurban dulu walau belum aqiqah.

Jika rezeki lapang maka lakukan saja kedua-duanya diwaktu yang bersamaan, dgn kata lain hewannya masing-masing untuk qurban dan aqiqah, inilah pendapat mayoritas ulama. Tetapi jika dalam keadaan susah dan sempit dananya, silahkan ambil pendapat yg membolehkan qurban dan aqiqah bisa digabungkan niatnya pada satu kambing. Inilah pendapat Hasan al Bashri, Ibnu Sirin, Imam Ahmad, dan lainnya.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

Masalah menyatukan niat (qurban dan aqiqah) adalah diperselisihkan ulama, ada yang membolehkan seperti Imam Ahmad dan pihak yang sepakat dengannya.

Di antara mereka ada yang melarangnya,  karena keduanya memiliki maksud yang berbeda. Qurban itu merupakan tebusan untuk diri sendiri,  sedangkan aqiqah tebusan untuk kelahiran anak, oleh karena itu keduanya tidak saling mencakup.

Maka, tidak ragu lagi inilah (pendapat yang melarang) adalah  pendapat yang lebih utama untuk diikuti bagi yang sedang lapang rezekinya. Ada pun bagi yg sempit rezekinya maka pendapat Imam Ahmad lebih utama baginya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 885)

 Wallahu a'lam

✍ Farid Numan Hasan

Advertisement advertise here
This Newest Prev Post

Promo Buku

Promo Buku
Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan

Supervisi Pendidikan

Pengembangan Kebijakan Pendidikan

Logo TSI

Logo TSI
Logo The Siswanto Institue
 

Start typing and press Enter to search