Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, menyampaikan frekuensi penjadwalan Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 (empat) kali menjadi 12 (dua belas) kali dalam setahun. Tidak lagi empat kali seperti sebelumnya. Bahkan hanya sekali dalam setahun ditahun 2025 ini. Kebijakan ini untuk mempercepat pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 Tanggal 7 Maret 2025, dan meliputi Ujikom untuk kenaikan jenjang maupun perpindahan jabatan, dengan sistem remedial parsial yang memungkinkan peserta mengulang hanya bagian materi yang tidak lulus.
"Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemangku JF di bidang Kepegawaian agar dapat mempercepat pengembangan karier JF-nya," kata Zudan, dikutip alam Youtube BKN, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, langkah BKN sebagai instansi pembina JF di bidang Kepegawaian ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai ASN dalam mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing.
Kebijakan merupakan terobosan dan angin segar yang dinantikan para ASN termasuk guru. Zudan menjelaskan, pada ketentuan ini terdapat perubahan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian, yang meliputi uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang atau jabatan yang dituju, sehingga kualitas kinerja dan profesionalisme pegawai dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Selain mempercepat pengembangan karier ASN, memberikan lebih banyak kesempatan, dan membuat proses pengembangan karier lebih efektif dan efisien.
Diberlakukan Mekanisme Uji Kompetensi Ulang
Adapun dalam hal percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier JF bidang Kepegawaian ini juga diberlakukan mekanisme uji kompetensi ulang atau remedial.
Dengan demikian, bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang atau remedial hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi nilai kelulusan saja.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN dalam mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk mengembangkan karier ASN-nya," ujarnya.
Zudan juga menuturkan bahwa dengan ditambahnya frekuensi uji kompetensi dan mekanisme remedial ini diharapkan dapat membuat proses pengembangan karier JF bidang Kepegawaian berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya BKN dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kepegawaian menuju ASN yang lebih profesional dan berdaya saing," ujarnya.
Namun kebijakan ini apakah berlaku juga bagi jafung guru? ini yang masih kasak kusuk membuat resah para guru. Sepertinya Jafung guru dibawah dirjen GTK Mendikdasmen bidang, belum mempedomani aturan baru yang dibuat BKN. Dari semula tahun 2023 Ujikom tiga kali, tahun 2024 empat kali, kini tahun 2025 Ujikom hanya ada satu kali.
Semestinya jika merujuk diatas, Ujikom sudah berlangsung 12 kali mulai Oktober tahun 2025. Ini yang masih ditunggu-tunggu kalangan guru. Hendaknya SE BKN tertanggal 7 Maret 2025, diikuti oleh semua ASN tanpa kecuali. Termasuk guru dibawah naungan GTK Kemendikdasmen. Karena yang membuat SK Jafung dari Pertek di BKN. Wallahu 'Alam Bi ashawab..
