Tak Hanya Pati, Ternyata Banyak Daerah Menaikan PBB Secara "Brutal"
Fenomena Apakah Itu?
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan "brutal", kenaikan yang sangat signifikan di berbagai daerah, tak hanya di Kabupaten Pati, namun juga banyak daerah. Merupakan fenomena yang kompleks, penyebab utamanya adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar.
Banyak daerah mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, yang memaksa mereka untuk mencari sumber pendapatan alternatif, termasuk menaikkan PBB. NJOP, yang menjadi dasar perhitungan PBB, seringkali disesuaikan dengan nilai pasar properti yang lebih tinggi. Hal ini menyebabkan kenaikan tagihan PBB yang signifikan, bahkan jika tarif pajaknya tidak berubah. Beberapa daerah memiliki keterbatasan fiskal dan sumber daya ekonomi yang terbatas, sehingga cenderung mengandalkan pendapatan dari PBB dan dana transfer pusat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menaikkan tarif PBB-P2.
Dampak Kenaikan PBB :
Pertama, membebani keuangan masyarakat: Kenaikan PBB yang signifikan dapat menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah atau menengah.
Kedua, Potensi Gejolak Sosial, Kenaikan PBB yang tidak wajar dapat memicu protes dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ketiga, Efek Jangka Panjang. Jika tidak dikelola dengan baik, kenaikan PBB yang berlebihan dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak dan merusak reputasi pemerintah daerah.
Beberapa Solusi diantaranya,
Pertama, Pemerintah daerah perlu mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan tidak hanya mengandalkan kenaikan PBB.
Kedua, optimalisasi Potensi PAD. Mengoptimalkan pengelolaan BUMD, retribusi jasa publik, dan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketiga, Efisiensi Pengelolaan Keuangan. Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Penyelarasan Kebijakan Fiskal.
Keempat, Memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah selaras dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Peningkatan Partisipasi Publik.
Kelima, Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan keuangan daerah.
